Ini Solusi Modal Bagi UMKM di Kubar, Ada UPT-UPDB

img

Kepala UPT-UPDB Kubar, Supriadi, memberikan arahan kepada para nasabah, sebagai sosialisasi penyaluran dana bergulir UPDB di Kubar. (foto : upt-updb kubar/poskota)


SENDAWAR  – Pemkab Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM),  sejak awal telah menguatkan ekonomi kerakyatan.

Salah satunya, Disdagkop dan UKM Kubar  sejak 2015 lalu telah membentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Koperasi dan UMKM.

Kepala UPT-UPDB Kubar, Supriadi SE mengatakan, lembaga keuangan bergulir tersebut sangat membantu masyarakat pelaku UMKM.

“Didirikan sejak 2015, UPT-UPDB Kubar mendapat investasi (Penyertaan Modal) dari Pemkab Kubar mulai 2016,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Kantor UPT-UPDB Kubar, Komplek Business Center Tinggi Diraja, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, Selasa (10/11/2020).

Dipaparkan Supriadi, penghasilan UPDB itu juga menjadi salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubar.

Awalnya kata dia, pada 2016 Pemkab Kubar memasok penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar. Oleh UPT-UPDB langsung disalurkan kepada pelaku UMKM.

“Pada 2017 UPT-UPDB Kubar kembali mendapat tambahan kucuran investasi dari Pemkab Kubar sebesar Rp 2 miliar. Total modal yang digulirkan hingga saat ini menjadi Rp 5 miliar,” papar Supriadi.

Supriadi mengungkapkan, jumlah total penyaluran modal untuk pergulirannya dalam kurun Januari-November 2020 adalah Rp 1.749.000.000 untuk 34 pelaku UKM.

“Hingga saat ini UPT-UPDB Kubar memiliki sekitar 400 pelaku UMKM pada 16 kecamatan se-Kubar. Semuanya meminjam dana bergulir UPDB,” katanya.

Dijelaskan Supriadi, untuk dapat meminjam dana bergulir UPDB, dipermudah. Persyaratan utama, kelayakan usaha harus jelas. Sedangkan bunga kredit sangat kecil hanya 0,5 persen.“Dibawah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga menurun,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, hingga kini dari total jumlah pelaku UMKM se-Kubar, sekitar 50 pelaku UMKM telah mendapat guliran anggaran berkisar Rp 50 juta.

“Pada pinjaman pertama para pelaku UMKM itu mampu dan lancar membayar angsuran kreditnya. Sekarang masuk pinjaman tahap kedua,” urainya.

Namun kata Supriadi, persyaratan utama bagi pelaku UMKM jika berminat meminjam dana UPDB, harus ada jaminan berupa surat tanah (Sertifikat atau surat PPAT). Bahkan BPKB mobil dan sepeda motor bisa menjadi jaminan. Untuk BPKB Mobil wajib dilihat dulu tahunnya. “Akan ditinjau lapangan, usaha pelaku UMKM yang akan meminjam dana bergulir itu harus sudah berjalan enam bulan,” ucapnya.

Pandemi Covid-19  Membuat Macet Setoran

Supriadi menjelaskan bahwa hasil pendapatan UPT-UPDB setiap tahun sangat fantastis, kadang mencapai Rp 250 juta pertahun.

Namun kondisi Indonesia dilanda pandemi covid-19 sejak Maret lalu, membuat unit usaha milik Disdagkop dan UKM  Kubar tersebut sedikit mengeluh. Tetapi tidak bangkrut.

“Memang ada keluhan pelaku UMKM. Karena pandemic, sehingga usaha mererka seperti rumah makan dan warung serta toko kurang pembeli,” beber Supriadi.

Keadaan macam ‘musibah’ akibat covid-19 menurut Supriadi, terpaksa UPDB Kubar melakukan hitung ulang pinjaman pelaku UMKM.

Sehingga bagi pelaku usaha yang usahanya gagal alias mandek, maka denda pinjaman akan diriset ditiadakan atau dilakulan hitung ulang.

“Untuk meringankan cicilan pengembalian. Dengan meniadakan denda pinjaman pelaku UMKM. Karena jika tidak dilakukan, pelaku UMKM tidak bisa membayar angsuran,” tuturnya. 

UPT-UPDB diawasi langsung oleh Kepala Disdagkop dan UKM Kubar, Salomon Sartono.

Dikonfirmasi terpisah, Kadisdagkop dan UKM Kubar  mengakui pendapatan dari hasil penyertaan modal Pemkab Kubar tersebut akan menjadi salah satu sektor pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Hasil keuntungan UPDB masuk setiap tahun. Karena sudah masuk di struktur pendapatan," jelas Salomon Sartono.

“Besarannya bervariasi setiap tahun. Saat ini kondisi pandemi covid-19 sejak Maret lalu.Pasti ada perubahan pendapatan,” tandasnya.(lis/ran)